Sabtu, 24 Maret 2018

HARI TUBERCULOSIS SEDUNIA







Dalam rangka memperingati Hari TUBERCULOSIS Se DUNIA tanggal 24 Maret

Perawat Ponkesdes melakukan kunjungan rumah demi untuk ketepatan penderita TB dalam peminuman obat TB , dan memberi penyuluhan kesehatan terkait Penyakit TB Kepada masyarakat sekitar ,masyarakat pun berkontribusi untuk melakukan hidup sehat.

Sehat RAGA ku
Sehat  KELUARGA ku
Sehat LINGKUNGAN ku
Sehat BANYUWANGI ku
Sehat JAWA TIMUR ku 
Sehat INDONESIA ku

Dari Penyakit TUBERCULOSIS

Semangat..........




  


Sabtu, 26 Maret 2016

Ponkesdes sebagai pemerhati kelompok usia lanjut

Ponkesdes merupakan sarana kesehatan yang dekat dengan masyarakat

Ponkesdes dalam tugas upaya pengembangan adalah pemerhati kelompok usia lanjut
Seperti apa yang di ujar kan bapak negara
Negara perlu memperhatikan lansia dan penyandang disabilitas

Mari kita perhatikan kelompok tersebut.
"Kemarin sebelum ada berita negara perlu perhatikan lansia", saya dan kader kader ponkesdes pengatigan berdiskusi tentang kesehatan lansia. Dan berencana mengadakan kegiatan kelompok lansia dengan rincian kegiatan:
1. Pemeriksaan fisik,meliputi pengukuran tekanan darah,pengukuran lila,penimbangan berat badan
2. Penyuluhan tentang kesehatan lansia.
3. Olah raga lansia.

Harapan di lakukan kegiatan kelompok lansia ini
1. Agar lansia lebih di perhatikan lagi dalam hal kesehatan,
2. Bersilahturahmi dengan lansia yang lain,
3. Agar kelompok lansia ini dalam menjalankan hidup di usia ini lebih bermakna

Sekian yang dapat saya sampaikan

Selasa, 22 Maret 2016

Hak dan Kewajiban Pasien

A. HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, adil, jujur dan manusiawi;
3. Mengajukan pengaduan atas pelayanan yang di dapatkan;
4. Mendapatkan informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

B. KEWAJIBAN PASIEN
1. Memeriksakan diri sedini mungkin;
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di PONKESDES;
3. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di PONKESDES;
4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku

Jenis Pelayanan PONKESDES

A.Upaya Kesehatan Wajib
1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Upaya Kesehatan Lingkungan;
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana;
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat;
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular;
6. Upaya Pengobatan Dasar.

B.Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
2. Upaya Kesehatan Sekolah;
3. Upaya Kesehatan Indera Pengelihatan;
4. Upaya Kesehatan Indera Pendengaran;
5. Upaya Kesehatan Kerja;
6. Upaya Kesehatan Olahraga;
7. Upaya Kesehatan Jiwa;
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut;
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisiona

Landasan Hukum PONKESDES

  1. UU nomer 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagai perubahan UU no. 8 tahun 1974;
  2. UU nomer 32 tahun 2004 tentang Otonomi;
  3. UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. PP nomer 24 tahun 1976 tentang Cuti;
  5. PP nomer 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  6. PP nomer 38 tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota;
  7. Permenkes nomer 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep;
  8. Permenkes RI nomer 512 MENKES/PER/IV/2007 tenntang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran;
  9. Permenkes RI nomer : Hk.02.02/MENKES/149/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Perawat;
  10. Permenkes RI nomer : Hk.02.02/MENKES/148/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Bidan;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1239/MENKES/SK/XI/ 2001 tentang Regristrasi dan praktek Perawat;
  12. Keputusan Menteri Kesehatan nomer  900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
  13. Keputusan Menteri Kesehatan nomer 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas