Ponkesdes merupakan sarana kesehatan yang dekat dengan masyarakat
Ponkesdes dalam tugas upaya pengembangan adalah pemerhati kelompok usia lanjut
Seperti apa yang di ujar kan bapak negara
Negara perlu memperhatikan lansia dan penyandang disabilitas
Mari kita perhatikan kelompok tersebut.
"Kemarin sebelum ada berita negara perlu perhatikan lansia", saya dan kader kader ponkesdes pengatigan berdiskusi tentang kesehatan lansia. Dan berencana mengadakan kegiatan kelompok lansia dengan rincian kegiatan:
1. Pemeriksaan fisik,meliputi pengukuran tekanan darah,pengukuran lila,penimbangan berat badan
2. Penyuluhan tentang kesehatan lansia.
3. Olah raga lansia.
Harapan di lakukan kegiatan kelompok lansia ini
1. Agar lansia lebih di perhatikan lagi dalam hal kesehatan,
2. Bersilahturahmi dengan lansia yang lain,
3. Agar kelompok lansia ini dalam menjalankan hidup di usia ini lebih bermakna
Sekian yang dapat saya sampaikan
Sabtu, 26 Maret 2016
Selasa, 22 Maret 2016
Hak dan Kewajiban Pasien
A. HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, adil, jujur dan manusiawi;
3. Mengajukan pengaduan atas pelayanan yang di dapatkan;
4. Mendapatkan informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
B. KEWAJIBAN PASIEN
1. Memeriksakan diri sedini mungkin;
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di PONKESDES;
3. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di PONKESDES;
4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku
Jenis Pelayanan PONKESDES
A.Upaya Kesehatan Wajib
1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Upaya Kesehatan Lingkungan;
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana;
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat;
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular;
6. Upaya Pengobatan Dasar.
B.Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
2. Upaya Kesehatan Sekolah;
3. Upaya Kesehatan Indera Pengelihatan;
4. Upaya Kesehatan Indera Pendengaran;
5. Upaya Kesehatan Kerja;
6. Upaya Kesehatan Olahraga;
7. Upaya Kesehatan Jiwa;
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut;
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisiona
Landasan Hukum PONKESDES
- UU nomer 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagai perubahan UU no. 8 tahun 1974;
- UU nomer 32 tahun 2004 tentang Otonomi;
- UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- PP nomer 24 tahun 1976 tentang Cuti;
- PP nomer 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- PP nomer 38 tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota;
- Permenkes nomer 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep;
- Permenkes RI nomer 512 MENKES/PER/IV/2007 tenntang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran;
- Permenkes RI nomer : Hk.02.02/MENKES/149/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Perawat;
- Permenkes RI nomer : Hk.02.02/MENKES/148/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Bidan;
- Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1239/MENKES/SK/XI/ 2001 tentang Regristrasi dan praktek Perawat;
- Keputusan Menteri Kesehatan nomer 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
- Keputusan Menteri Kesehatan nomer 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
DESA SIAGA
Pengertian
Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana, dan kegawat daruratan kesehatan secara mandiri.
Tujuan
Terwujudnya masyarakat desa yang sehat serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Kriteria Desa Siaga
1.Ada Forum Masyarakat Desa (FMD)
2.Adanya pelayanan kesehatan dasar
3.Adanya Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
4.Ada pengamatan kesehatan terus menerus dilakukan masyarakat
5.Ada pembinaan dari puskesmas yang mampu memberikan pelayanan kegawatdaruratan bagi ibu dan bayi
6.Ada sistem siaga trhadap bencana oleh masyarakat
7.Ada pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat
8.Mempunyai lingkungan sehat
9.Masyarakat ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Tingkatan Desa Siaga
Tingkatan Desa Siaga saat ini berubah menjadi :
1.Desa siaga pratama
2.Desa siaga madya
3.Desa siaga purnama
4.Desa siaga mandiri
PONKESDES ( PONDOK KESEHATAN DESA )
VISI
Terwujudnya desa / kelurahan Pengatigan sehat menuju kecamatan Rogojampi sehat.
MISI
Untuk mewujudkan visi diatas, maka misi yang dilaksanakan adalah :
- Menggerakkan masyarakat desa / kelurahan Pengatigan agar menciptakan lingkungan yang sehat;
- Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di desa / kelurahan Pengatigan;
- Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di PONKESDES;
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat desa / kelurahan Pengatigan.
TUJUAN
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di desa / kelurahan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Langganan:
Postingan (Atom)
